Tidak Hanya Sorotan, Ini Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta Setelah Adanya UU IKN

Jakarta - Sosok Heru Budi Hartono yang mengisi kekosongan Gubernur DKI Jakarta sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo menuai sorotan berbagai kalangan.
Heru Budi Hartono mengisi masa jabatan Gubernur Gubernur DKI Jakarta yang berakhir pada 16 Oktober 2022 lalu. Posisi yang itu pun tidak lepas dari pembahasan di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto pun angkat bicara. Menurut Rasminto bahwa legal formil pengangkatan Pj Kepala Daerah ini sudah selesai. Sebab itu, dirinya meminta publik memberi perhatian dan mengawal Heru agar program Pj Gubernur DKI itu berjalan sesuai tupoksinya.
Rasminto menyebut itu kepada BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam Dialog Publik bertajuk 'Menilik Jakarta di bawah kuasa Gubernur Non definitif' yang diselenggarakan oleh BEM UNJ, di Rawamangun, Jakarta, Rabu (19/10).
"Bicara legal formil pengangkatan Pj Gubernur sudah selesai ya, sangat jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada serta diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022", papar Rasminto melalui keterangan pers yang diperoleh SuaraPemuda, Jumat (21/10).
Koordinator Bidang di DPP KNPI itu pun mengapresiasi gebrakan Heru Budi Hartono dengan langsung action di lapangan.
"Kita patut apresiasi gebrakan Heru Budi Hartono dengan langsung bekerja ke lapangan pastikan pelayanan publik berjalan", ujar Rasminto.
Disisi lain, Rasminto dalam keterangannya memiliki beberapa catatan penting untuk Heru Budi Hartono.
"Pertama Pj Gubernur DKI harus komitmen terhadap tupoksi dan tidak boleh melanggar larangan-larangan sesuai peraturan Perundang-Undangan, selain itu harus menjaga dinamika ASN untuk fokus terhadap kinerja yang lebih baik lagi bukan membuat dinasti baru yang malah membuat kegaduhan", jelasnya.
Namun, Rasminto yakin bahwa dengan latar belakang yang Birokrat yang mumpuni, Pj Gubernur DKI Jakarta ini mampu bersinergi dan menyatukan kinerja para ASN di DKI Jakarta.
"Latar belakang Pak Heru sebagai ASN Jakarta kita yakin dapat mensolidkan kembali ASN yang akan menopang kinerja Pj Gubernur dan paling penting dapat juga mempercepat pengisian pejabat SKPD yang saat ini banyak kosong," sebut Rasminto.
Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kesbangpol DKI Jakarta itu, turut menyoroti Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dia meminta Heru dapat menuntaskan status Jakarta pasca diterbitkannya UU IKN pada 15 Februari 2022 lalu.
"Semoga Pak Heru sebagai Pj Gubernur dapat lebih serius mengawal perubahan status Jakarta setelah tidak jadi Ibukota Negara untuk memastikan kehidupan berbangsa dan sistem politik Jakarta," ujarnya.
"Termasuk penetapan DPRD karena berhubungan dengan jumlah kursi DPRD dan syarat Pilkada setelah UU IKN terbit Februari 2022 lalu, sehingga UU 29/2007 otomatis dicabut meskipun diberikan toleransi sebulan saat itu untuk perumusan status Jakarta", imbuhnya.
Alumnus doktoral PKLH Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta itu, pun berharap Pj Gubernur dapat menuntaskan masalah menahun yang terjadi di DKI Jakarta.
"Semoga dalam sekitar dua tahun ke depan, Pak Heru dapat mengawal program yang menjadi permasalahan menahun seperti kemacetan, banjir dan polusi udara dengan program nyata," pintanya.
Tahun Politik
Memasuki tahun politik 2023 nanti, Rasminto meminta Heru dapat menjaga netralitas sebagai birokrat dalam menjaga komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
"Menjaga netralitas di tengah tahun politik hingga selesainya perhelatan pesta demokrasi 2024 jadi kunci keberhasilan Pak Heru sebagai Pj Gubernur," tegas Rasminto.
Komentar