Ambilalih Kasus dari Polda NTT, Kini Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di Sidik KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini mulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Nusa Tenggara Timur terkait dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," tulis Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (02/02/2023) dalam keterangannya.
Lanjut Ali Fikri, perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," lanjut Fikri.
KPK, tulis Fikri, akan terus memberikan perkembangan terkait penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 yang menelan dana Rp9,8 miliar dalam status penyidikan.
"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTT namun proses penyelidikan berlangsung lama sehingga telah diambil alih KPK dan saat ini kasus itu dalam status penyidikan," kata Alexander Marwata di Kupang, Rabu (19/10/2022) lalu.
Alexander mengatakan hal itu terkait kasus-kasus korupsi di NTT yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan setelah KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan benih bawah merah di Kabupaten Malaka yang menelan dana Rp9,8 miliar itu, maka akan dilengkapi penyidik KPK.
"KPK tentu tinggal melengkapi apa saja yang masih kurang dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTT sehingga kasus ini menjadi jelas," katanya.
Menurut Alexander Marwata, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih bawah merah itu sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Polda NTT beberapa waktu lalu.
Komentar