Bawaslu Babel Banjir Aduan Pelanggaran Surat Dukungan Bacaleg DPD RI

Pangkalpinang, -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Belitung (Babel) banyak menerima surat aduan dugaan pelanggaran surat dukungan bakal calon DPD RI dari Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Babel, Dewi Rismala.

"Untuk laporan dan aduan terkait pelanggaran pengumpulan suara dukungan bagi Bakal Calon (Balon) DPD RI memang banyak, sedangkan untuk laporan aduan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) hingga saat ini masih nihil,"terang Dewi.

Namun, Dewi Rismala tidak membeberkan secara detail berapa banyak laporan yang telah masuk kepada pihaknya tersebut.Namun diantaranya aduan tersebut ada data nama- nama dalam surat dukungan Bacaleg DPD RI tetapi nama tersebut di duga dicatut sepihak tampa sepengetahuan orangnya.

"Kalau untuk pelanggaran Dapil nanti kami akan berangkat dengan pak Sahirin, kita akan membahas indeks kerawanan tentang dapil, kalau kami dapat sesuatu nanti akan kami informasikan kepada kawan-kawan yang ada di pers,” ucap Dewi saat menggelar Coffee Morning di Bawaslu Babel, Senin (20/02/2023).

Menurut Dewi, untuk pelanggaran Dapil, memang belum begitu rawan dikarenakan belum memasuki tahapan-tahapan yang krusial.

“Kita tahu karna ada penambahan dapil misalnya di beberapa daerah seperti di Bangka Barat, nah mungkin kedepan akan berefek juga tapi untuk sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Masih menurut Dewi, Dalam kajian pihaknya sudah di buatkan beberapa kajian terkait laporan yang masuk dan temuan yang ada, namun tidak berproses kepada pelanggaran, sehingga hal tersebut hanya dugaan pelanggaran saja.

Sementara itu, untuk SOP pengaduan pelanggaran ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk sementara ini menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing.

Hal ini dikarenakan Aplikasi Sigap Lapor yang disediakan oleh Bawaslu belum dapat beroperasi secara maksimal hingga diresmikan pada bulan Agustus 2023 nanti.

“Kita punya Sigap Lapor tapi masih kita proses, kalau sampai hari ini kita masih harus lapor ke Bawaslu. Enam bulan kedepan sigap lapor ini akan diresmikan secara online, jadi ditemukan dimana pun bisa di lapor secara online, ini sebenarnya sudah launching tapi karna kalo dibahas baru 75 persen jadi belum siap,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia juga berharap, pers juga dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pengaduan pelanggaran tersebut kepada masyarakat.

“Saya juga berharap dari pers nanti ada informasi yang turun kelapangan terkait nanti bagaimana proses pelaporan. Jadi sebenarnya untuk melapor itu gak susah, datang aja ke Bawaslu tinggal bawa KTP saja,” tutup Dewi Rismala.

Komentar

Loading...