Daerah

Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Rakes Diduga Tidak Sendirian

Jay Sanker alias Rakes (berbaju ungu kanan) pelaku pengancaman wartawan di Medan. (Istimewa)

Medan - Organisasi profesi jurnalis meyakini Rakes tidak sendirian saat melakukan pengadangan dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (28/2).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lain, setelah Rakes tertangkap.

Rakes ditangkap dan ditahan polisi karena melakukan pengadangan dan pengancaman pembunuhan terhadap para wartawan yang meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

Adapun penganiayaan tersebut melibatkan dua Anggota DPRD Medan, Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga. Penganiayaan dilakukan terhadap seorang warga di tempat hiburan malam bernama High Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

"Kami menduga pelaku pengancaman dan perintangan ini tidak hanya dilakukan Rakes seorang," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Medan Array A Argus, Kamis (2/3).

Karena itu dia meminta polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini perlu didalami lagi agar pelaku lain bisa didapat untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kemudiam Array mengatakan, apa yang dilakukan Rakes bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dengan demikian UU Pers harus dikedepankan dalam penanganan kasus ini.

Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut, berujar polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lain.

"Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan," tuturnya.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.

"Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu," katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga ikut memberi dukungan kepada para jurnalis. Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang mendesak polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang terlibat merintangi dan mengintimidasi jurnalis.

Menurut Ali, polisi harus memerioritaskan UU Pers sebagai sangkaan utama, serta menerapkan Pasal 170, Pasal 335 dan Pasal 351 KUHPidana.

"Dari kronologis yang ada, kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi UU Pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus)," jelasnya.

Koaliasi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan. Bagi mereka, kasus ini harus memberi efek jera dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Sejumlah wartawan yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakes, disusul teman-temannya. Rakes langsung melarang para wartawan melakukan pengambilan gambar.

Seorang wartawan sempat menanyakan maksud Rakes melakukan pelarangan. Namun Rakes tetap berkukuh mengadang dan bahkan menganiaya, merusak alat peliputan serta menggancam bunuh wartawan.

Komentar

Loading...