Opini

IKN Nusantara Jadi Momentum Pemberdayaan Potensi Nasional

Koordinator Bidang Perekonomian DPP KNPI

PEMBANGUNAN IKN Nusantara menjadi momentum bagi pemberdayaan potensi nasional. Setidaknya ada tiga instrumen kekuatan dan keunggulan potensi yang dimiliki Indonesia.

Yakni, pertama, Indonesia memiliki potensi human capital yang unggul. Hal ini ditandai dengan kita memiliki potensi besar dalam menyongsong bonus demografi.

Indonesia berdasakan data Startup Ranking tahun 2021 memiliki potensi digital talent yang hebat dengan menduduki urutan ke 5 besar dunia, hal ini mendukung pembangunan IKN dengan konsep smart forest city di mana karakteristik digital talent ini sudah memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi dan karakter usaha dengan ekonomi hijau (green economy), dan pembangunan IKN juga menjadi momentum memberdayakan karya dan inovasi talenta putra putri terbaik dalam negeri.

Kedua, menjadi momentum membangun konsep kota berkelanjutan yang selama ini diimpikan sejak era Bung Karno saat meresmikan kota Palangkaraya pada tanggal 17 Juli 1957. Kita juga dapat mewujudkan Kota baru dengan konsep smart forest city yang dapat menciptakan keberlanjutan ekologis (seperti jaminan sumber daya alam), keberlanjutan ekonomi (efisiensi ekonomi), dan kebelanjutan sosial (keanekaragaman budaya). Jika ini terwujud, Indonesia dengan demikian akan berkontribusi dalam pengurangan efek global warming maupun global diming, sehingga akan dapat menjadi modal dan model dalam pembangunan kota-kota lainnya di Indonesia.

Ketiga, akan menjadi momentum pemberdayaan perbankan nasional dan ekonomi kreatif. Sebab, dengan demikian kita akan dapat mendorong daya beli nasional, juga dapat mendorong promosi produk dalam negeri. Momentum ini juga tentunya dapat membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi Nasional.

Berdasarkan momentum tersebut, pembangunan IKN Nusantara dapat berkontribusi langsung dalam meningkatkan indikator pembangunan nasional. Dimana indikator Pembangunan Nasional menurut Kuncoro (2000) terdiri dari pondasi kesatuan yang utuh antara aspek ekonomi dan aspek non ekonomi. Secara aspek ekonomi momentum pembangunan IKN Nusantara dapat meningkatkan gross national product (GNP), gross domestic product (GDP) perkapita dan peningkatan daya beli masyarakat.

Momentum secara aspek non ekonomi dapat meningkatkan human development index (HDI) kita dan meningkatkan physical quality life index (PQLI) atau kualitas hidup fisik kita dengan peningkatan dan pemerataan infrastruktur layanan kesehatan, pendidikan, olahraga dan pariwisata di Kawasan IKN Nusantara yang notabene berada di luar Jawa atau Jawa sentris.

Pembangunan IKN Nusantara juga diprediksi dapat memberi dampak sosial yang signifikan. Sebab, ide membangun ibukota baru ini akan mampu menggeser kesenjangan pusat pembangunan yang selama ini terkesan cenderung Jawa sentris menuju pembangunan yang inklusif dan dapat dinikmati oleh segenap masyarakat Indonesia. Selain itu, pembangunan IKN juga tentunya akan mengurangi beban sosial dari kota asal yang sudah sangat padat seperti Jakarta saat ini.

Terlepas dalam menangkap momentum potensi nasional pada pembangunan IKN Nusantara, kita juga perlu merefleksikan masih adanya tantangan dan hambatan yang dihadapi. Yakni, pembangunan pusat kota baru ini akan membentuk keberagaman budaya yang semakin meningkat, bukan hanya etnis tapi juga ekonomi dan tingkat pendidikan, sehingga akan semakin terbukanya peluang usaha dan bekerja yang dapat memicu konflik sosial antar kelompok etnis serta keberadaan simbolisasi nasional dan berdampak pada degradasi kekayaan budaya lokal di IKN dari dampak urbanisasi kota.

Selain itu, dari sisi kebijakan menyisakan polemik yang perlu dijawab oleh pemerintah, yakni berbagai aksi penolakan IKN Nusantara oleh masyarakat yang menganggap pemerintah melakukan penyerobotan secara sepihak tanah warga lokal di lokasi IKN Nusantara, pemindahan IKN dianggap tidak menyelesaikan permasalahan di Jakarta terutama persoalan kemacetan dan kepadatan penduduk, adanya potensi pelanggaran HAM karena pemindahan
IKN dianggap mengabaikan hak partisipasi masyarakat, minimnya akses informasi pada
masyarakat calon IKN dan terakhir bahwa UU IKN dianggap cacat aspirasi publik dimana
penetapan RUU IKN terkesan terburu-buru tanpa adanya sosialisasi yang masif terhadap
masyarakat.

Komentar

Loading...