Politik
Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Dianggap Kelewatan
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkanKPU menunda Pemilu 2024 menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk sosok Jeirry Sumampow.
Jeirry yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, menilai putusan PN Jakpus tersebut berlebihan, bahkan melebihi kewenangan pengadilan.
"Substansi putusan itu juga bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita," tegas dia, Kamis (2/3).
Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU RI. Gugatan tersebut bernomor perkara 757/Pdt.G/2022 dan diajukan pada 8 Desember 2022.
Prima melayangkan gugatan itu karena merasa KPU RI telah merugikannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun Prima merasa syarat keanggotaan telah dipenuhinya.
Prima menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Dan hal itu dinilai menjadi penyebab tidak lolosnya mereka di tahapan verifikasi administrasi.
Dalam putusannya, PN Jakpus menerima materi gugatan Prima. KPU RI kemudian diperintahkan PN Jakpus untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
PN Jakpus memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Jeirry menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali dan masa jabatan Presiden selama lima tahun.
"Mestinya juga tidak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan pemilu," ujar dia.
Komentar