Daerah

Warga Penggarap Lahan Sport Centre Sumut Diganti Rugi Rp90 Juta

Penertiban Lahan Sport Centre Sumut di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 21 Februari 2023.

Deli Serdang - Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran yang dapat mengganti rugi tanaman dan bangunan milik penggarap lahan Sport Centre senilai rata-rata Rp90 juta per orang.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian memastikan pemprov telah mengucurkan anggaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre berdasarkan putusan pengadilan (konsinyasi).

"Dana ganti rugi dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam," ujarnya, Kamis (2/3).

Adapun besaran anggaran yang dikucurkan sesuai dengan penilaian tim apraisal dan dikukuhkan dengan konsinyasi. Berdasarkan konsinyasi, Pemprov Sumut mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi berjumlah 294 nama dengan total anggaran sebesar Rp26,5 miliar.

Bila jumlah anggaran yang dikucurkan dibagi dengan jumlah penerima, maka nilai rata-rata dana ganti rugi yang dikantongi penggarap lahan lebih dari Rp90 juta per orang. Dana tersebut bukan ganti rugi lahan, tetapi untuk tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan.

Adapun lahan itu adalah milik Pemprov Sumut. Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas sekitar 300 hektare untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut.

Sport Centre akan diisi dengan berbagai fasilitas olahraga dan sarana penunjang lain yang terbuka untuk umum.

Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan, dari jumlah penerima ganti rugi, sebagian besar telah mengambil dananya. Namun masih ada sekitar 100 orang lagi yang belum mengambil.

Menurut dia, dengan kepastiam hukum di atas seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menolak. Apalagi memerovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

Kondisi itu yang melatari Tim Terpadu melakukan penertiban di atas lahan Sport Centre, beberapa waktu lalu. Kendati demikian dia memastikan pihaknya masih akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif.

Dengan harapan masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan, tanpa terkecuali.

Komentar

Loading...