Politik

Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Diminta KNPI Periksa Hakim PN Jakpus

Yusak Farchan.

Jakarta - Komite Nasional Pemuda Indonesia meminta Komisi Yudisial memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP KNPI Yusak Farchan mengatakan, organisasinya menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 merupakan keputusan aneh.

"Bunyi putusannya juga aneh," ujar dia, Jumat (3/3).

Pada Kamis (2/3), PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU RI. Gugatan tersebut bernomor perkara 757/Pdt.G/2022 dan diajukan pada 8 Desember 2022.


Baca juga
Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Dianggap Kelewatan


Prima melayangkan gugatan itu karena merasa KPU RI telah merugikannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun Prima merasa syarat keanggotaan telah dipenuhinya.

Prima menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Dan hal itu dinilai menjadi penyebab tidak lolosnya mereka di tahapan verifikasi administrasi.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...