KNPI
Opsi Pemboikotan Pajak Disiapkan KNPI

Jakarta - DPP KNPI menyiapkan opsi pemboikotan pembayaran pajak jika Menteri Keuangan tidak mencopot Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengungkapkan, organisasinya sudah menentukan sikap tegas terhadap temuan harta tidak wajar dan perilaku hedon para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"KNPI akan menyerukan dan mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot pembayaran pajak," tegasnya, Sabtu (4/3).
Menurut Haris, KNPI akan mengeluarkan seruan itu jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak segera mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Bea Cukai Askolani.
Temuan harta tidak wajar dan gaya hidup mewah dari pejabat Pajak dan Bea Cukai telah menodai kepercayaan masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Terlebih, masyarakat kini masih berusaha bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi akibat pukulan Pandemi Covid-19.
Haris juga meminta Menkeu memeriksa kekayaan para pejabat Pajak dan Bea Cukai serta mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagai bentuk transparansi Kemenkeu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadapnya yang kini sedang anjlok.
Jika Menkeu tidak melakukan tindakan tegas itu dia memastikan KNPI akan mengeluarkan seruan pemboikotan pembayaran pajak. Dan apabila tindakan itu tidak berani dilakukan, maka lebih baik Menkeu Sri Mulyani meletakkan jabatan.
"Rakyat sudah lelah dibohongi terus," ujarnya.
Begitu juga terhadap KPK dan Kejaksaan Agung, Haris meminta ketegasan yang sama dari kedua institusi penegak hukum tersebut. KPK dan Kejagung didorongnya lebih serius mengawasi dan menindak tegas temuan harta tidak wajar pejabat Kemenkeu, khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, Haris mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Bea Cukai Askolani dari jabatan menyusul berbagai temuan harta bawahannya yang tidak wajar.
Saat ini para pejabat Pajak serta Bea Cukai mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat. Penurunan kepercayaan itu disebabkan temuan-temuan ketidakwajaran dari harta kekayaan mereka.
Seperti yang terungkap dari sosok Rafael Alun Trisambodo yang tercatat memiliki harta bernilai hingga Rp56 miliar dan banyak lagi aset yang tidak dicantumkannya dalam LHKPN. Kemudian Eko Darmanto, yang bila ditotal, harta kekayaannya mencapai Rp15,73 miliar.
Sebelum dipecat Menkeu, Rafael Alun menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak, sedangkan Eko Darmanto adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Komentar