Nasional

Berita Media Online Hanya akan Dilindungi Dewan Pers Jika Berpijak pada Aturan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menghadiri Rakernas SMSI di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Jakarta - Dewan Pers menegaskan hanya akan melindungi karya jurnalistik media online yang berkualitas dan berpijak pada aturan, yakni UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3).

Pada kesempatan itu Ninik memaparkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

Dia menilai, SMSI sampai saat ini masih terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Milennial dan rakernas.

"Seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujar dia.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lain perlu terus mendampingi Dewan Pers. Hal itu agar lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang sesuai dengan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan, harus terus mendorong lahirnya pers yang adil dari sisi usaha dan pemberitaan. Dia optimistis dorongan itu dilakukan Presiden.

Bahkan menurut Ninik, Presiden ingin adanya relasi yang lebih adil. Yakni antara platform digital dengan perusahaan pers agar ekosistem pers dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.

"Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right)," imbuhnya.

Dalam penyusunan aturan publisher right, ia pun meminta konstituen turut mengawasi.

Sebelumnya, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, SMSI memiliki berbagai program strategis untuk mengembangkan organisasinya. SMSI sendiri saat ini dihuni sekitar 2.000 perusahaan media massa online (siber) yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.

Adapun program-program strategis tersebut antara pembentukan Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, Cyber Millennial Network, serta pendirian Badan Siber Nasional.

Komentar

Loading...