Nasional
Kerja Sama Media Massa dengan Pemerintah dan Swasta Bukan Urusan Dewan Pers
Jakarta - Dewan Pers tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ketentuan yang mengatur kerja sama antara media massa dengan pemerintah atau pihak swasta. Terkait dengan itu, Dewan Pers hanya dapat memberi saran.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3).
Dia menyampaikan penegasan itu menjawab kesimpang siuran informasi yang selama ini kerap menjadi polemik di Tanah Air terkait kerja sama antara media massa dengan pemerintah atau pihak swasta.
Menurut Ninik, Dewan Pers tidak berwenang mengeluarkan ketentuan yang mengatur jalinan kerja sama tersebut. Karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa hanya media yang sudah diverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers yang dapat bekerja sama dengan pemerintah atau swasta adalah tidak benar.
Dia menegaskan, selama pihak-pihak yang ingin menjalin kerja sama bersepakat, maka kerja sama tersebut tidak bisa dilarang. Terlebih, kerja sama di bidang usaha dilindungi oleh undang-undang.
"Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan," terangnya.
Dalam hal ini, menurut dia, Dewan Pers hanya bisa memberi saran jika diminta. Namun jika dimintai saran, maka pemerintah dan pihak swasta akan dianjurkan untuk bekerja sama dengan media massa yang sudah diverifikasi Dewan Pers.
Selain itu, dia juga menegaskan, sesuai undang-undang, Dewan Pers hanya berwenang melakukan pendataan media massa, bukan pendaftaran.
"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau pun tidak terdata, akan tetap dilindungi sepanjang koridornya, karya jurnalistik berkualitas," ujar Ninik.
Komentar