Nasional
Mengatur Soal Verifikasi, Inilah Isi Pasal 8 Rancangan Perpres Hak Penerbit yang Ditolak SMSI

Jakarta - Di penghujung Rakernas di Jakarta pada Selasa (7/3) malam, SMSI menyatakan penolakannya terhadap rancangan Perpres Hak Penerbit yang telah diajukan Kementerian Kominfo kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, penolakan itu terutama dipicu dari keberatan mereka terhadap Pasal 8 bab V ayat 1 dan 2 dalam rancangan perpres tersebut.
Yang mana pasal tersebut menyinggung soal verifikasi.
"Pasal 8 itu bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin menghidupkan UMKM," ujarnya, Kamis (8/3).
Dia menerangkan, pada poin kesatu Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan perpres yang diajukan Kemenkominfo kepada Presiden itu berbunyi, Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kemudian poin kedua berbunyi, Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.
SMSI, kata Firdas, melihat ketentuan pada pasal itu bertentangan dengan semangat Presiden mengembangkan UMKM yang dalam hal ini melalui usaha media sturt up yang diinisiasi anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air. Berkali-kali komitmen itu disampaikan Presiden, bahkan dalam event G-20 di Bali pada November 2022 lalu.
Namun Pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 draft perpers tidak memberi ruang untuk sebagian besar media online di daerah atau media-media kecil yang notabene UMKM.
SMSI khawatir verifikasi media dalam konteks ini akan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin UU Pers.
Sebelumnya, Firdaus mengatakan, sebagai salah satu konstituen, SMSI mendesak Dewan Pers untuk tidak ikut mengusulkan draft perpres tersebut kepada Presiden. Presiden juga diminta untuk tidak meneken draft perpres yang diserahkan Kementerian Kominfo atau dari pihak lain.
Mereka pun mengimbau pemerintah untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam UU Pers. SMSI sendiri menegaskan komitmennya menegakkan UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.
Firdaus memastikan keputusan itu mendapat dukungan dari seluruh pengurus SMSI yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Komentar