Nasional

Rancangan Perpres Hak Penerbit Ditolak SMSI, Pasal 8 Dipersoalkan

Rakernas SMSI di Jakarta, Rabu 7 Maret 2023.

Jakarta - SMSI memutuskan menolak rancangan Perpres tentang Hak Penerbit atau Publisher Right, dalam rakernas di Jakarta, Selasa (7/3) malam.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan organisasinya telah menolak Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Berkelanjutan Publisher Right, atau Hak Penerbit.

"Itu merupakan keputusan sidang rapat kerja nasional SMSI yang dibacakan kemarin malam," ungkapnya, Rabu (8/3).

Adapun sidang pembahasan tentang publisher right diketuai Sihono HT (SMSI Yogyakarta) dan Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat). Dengan beranggotakan HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh) dan Fajar Arifin (SMSI Lampung).

Seluruh peserta rakernas kemudian menyetujui hasil dari sidang tersebut. Yang mana poin pertama yang disepakati adalah menolak Perpres Publisher Right.

SMSI menolak perpres itu karena meyakini akan memersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup. Perpres tersebut juga diyakini hanya akan memerkuat hegemoni media main stream dan justru dapat membuat media start up gulung tikar.

SMSI pun menilai perpres itu akan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat dan bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, sebagai salah satu konstituen, SMSI mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft perpres tersebut kepada Presiden.

SMSI juga meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia. Presiden juga diminta untuk tidak meneken draft perpres yang diserahkan Kementerian Kominfo atau dari pihak lain.

Mereka pun mengimbau pemerintah untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam UU Pers. SMSI sendiri menegaskan komitmennya menegakkan UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

Firdaus memastikan keputusan itu mendapat dukungan dari seluruh pengurus SMSI yang ada di 34 provinsi di Indonesia. Adapun penolakan itu terutama dipicu dari keberatan mereka terhadap Pasal 8 bab V ayat 1 dan 2 dalam rancangan perpres tersebut.

Komentar

Loading...