Kesehatan
Penurunan Prevalensi Stunting Sumut Dilampaui Kota Binjai

Binjai - Kota Binjai ternyata berhasil menekan angka prevalensi sunting melampaui angka rata-rata daerah di Sumatra Utara. Prevalensi stunting di Binjai kini menyisakan 18,7%.
Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengungkapkan, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di daerahnya masih mencapai 21,7%.
"Namun pada hasil SSGI tahun 2022, Kota Binjai berhasil menurunkan prevalensi stunting menjadi 18,7%," katanya, Kamis (9/3).
Angka itu melebihi target prevalensi stunting yang sebelumnya dipatok Pemkot Binjai sebesar 18,98%. Capaian tersebut juga tercatat melampaui rata-rata prevalensi di Sumut pada 2022 yang masih sebesar 21,1%.
Pada tahun ini, Pemkot Binjai mematok target prevalensi stunting sebesar 15,91% dan pada 2024 sebesar 12,18%. Itu artinya Binjai optimistis mampu menekan prevalensi jauh lebih rendah dari target rerata nasional yang sebesar 14% pada 2024.
Prevalensi adalah proporsi dari populasi yang memiliki karakteristik tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam dunia kedokteran, karakteristik yang dimaksud meliputi penyakit atau faktor risiko.
Sedangkan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kondisi itu ditandai dengan panjang atau tinggi badan yang berada di bawah standar (kerdil).
Meski kinerja sudah cukup baik, tetapi Amir Hamzah memastikan kerja keras kotanya menekan angka prevalensi stunting tetap berlanjut. Bahkan kian ditingkatkan.
Pemkot Binjai mengarahkan fokus programnya pada balita dan keluarga yang berisiko stunting. Begitu juga terhadap kelompok sasaran lain yang perlu mendapat intervensi berkelanjutan.
Dia juga menegaskan komitmen Pemkot Binjai mempercepat penurunan stunting melalui pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi. Hal itu merupakan bagian dari program utama pemerintahan, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Pemkot Binjai yakin Delapan Aksi Konvergensi itu dapat mempercepat penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur tentang percepatan penurunan stunting melalui perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pemantauan kegiatan lintas sektoral serta antar tingkat pemerintah dan masyarakat di daerah.
Kepala BKKBN Kota Binjai, Afwan, mengungkapkan terdapat aspek yang perlu dioptimalkan dalam upaya penurunan stunting di Binjai. Yakni meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja dan menjamin pemenuhan asupan gizi.
Kemudian memperbaiki pola asuh serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Komentar