Olahraga

Sport Centre Sumut, Stadion Madya Atletik dan Martial Arts Dibangun Mulai Maret 2023

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian (kiri).

Terkait dengan status kawasan, dia pun memastikan bahwa Pemprov Sumut memiliki legalitas atas 300 hektare lahan yang digunakan untuk pembangunan Sport Centre.

Hal ini sekaligus menjadi respons atas protes dari beberapa warga setelah tim gabungan melakukan penertiban lahan, belum lama ini.

"Lahan itu adalah aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut," jelas Baharuddin.

Meski aset daerah, tetapi Pemprov Sumut tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Yakni dengan memberi ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap dengan jumlah 403 penerima nominative.

Dari jumlah itu, sebanyak 294 di antaranya dapat menerima dana ganti rugi secara langsung.

Sedangkan dana ganti rugi untuk 109 penggarap lainnya sudah dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Adapun penitipan ganti rugi ini diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) huruf c Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...