Hukum
Penipuan Robot Trading ATG, KNPI Desak Wahyu Kenzo Dimiskinkan
Jakarta - KNPI mendesak dilakukannya tindakan pemiskinan terhadap tersangka kasus penipuan robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Saat ini, aset milik tersangka kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, mulai disita oleh aparat kepolisian. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mendukung tindakan Polda Jatim tersebut.
"Kami mendukung penyidik Polda Jatim mengusut kepemilikan harta Wahyu Kenzo yang mencapai Rp9 triliun yang diduga hasil penipuan trading ATG," tegasnya, Senin (13/3).
Haris yang gencar menyoroti kasus ini sejak 2022 mengatakan sangat dimungkinkan duit hasil penipuan Wahyu Kenzo tersebar ke banyak orang.
Karena itu dia menilai langkah polisi yang kini mengembangkan pengusutan kasus ke istri Wahyu Kenzo, sudah tepat. Bukan hanya ke istri, menurut Haris pengusutan juga perlu dikembangkan ke kerabatnya yang lain.
Bahkan Haris mengatakan negara hendaknya memiskinkan atau mengambilalih seluruh harta Wahyu Kenzo. Selain untuk memberikan efek jera, tindakan itu perlu dilakukan untuk membayar ganti rugi para korban penipuannya yang berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
"Sebagai tindakan untuk bikin jera pelaku, Wahyu Kenzo harus dimiskinkan dan hartanya harus disita negara dan tentunya bayar ganti rugi korban," tegas Haris.
Seperti diketahui, Polresta Malang telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu (4/3). Penangkapan dilakukan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading ATG.
Wahyu Kenzo merupakan pendiri investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain.
Polda Jatim menyatakan kasus ini tergolong fantastis dilihat dari sisi kerugian dan jumlah korban. Polda memastikan akan membantu penuh Polresta Malang mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 dan Pasal 106 juncto Pasal 24 UU Perdagangan, serta Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE. Kemudian, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Komentar