News
Pemerintah Diminta Angkat Satpol PP Jadi PNS, Simak Alasannya
Jakarta - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara meminta pemerintah mengangkat para personel Satpol PP menjadi PNS, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah Thamrin saat bertandang ke Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
"Kami meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden, Menpan-RB, Mendagri dan Menkopolhukam agar kami diangkat menjadi PNS," katanya.
Menurut Fadlun, personel Pol PP di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 90.000 sudah seharusnya berstatus sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 256 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal.
"Pasal itu mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah PNS," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini Pol PP sendiri telah memiliki tugas yang juga berpengaruh terhadap masyarakat dan pemerintahan. Terlebih menjalankan tugas menegakkan aturan dalam peraturan daerah.
"Karena memang risiko kerja kami, beban kerja kami sangat berat. Pertama ketika ada yang terbaru, yaitu di DKI Jakarta, Satpol PP ditusuk sampai berdarah-darah" tuturnya.
"Selanjutnya di Yogyakarta Satpol PP melakukan penegakan Perda reklame, pencopotan reklame di atas kesetrum jatuh sampai meninggal," sambung dia.
Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu setuju dengan permintaan tersebut dan dia berjanji akan ikut memperjuangkannya. Bahkan Adian mengaku sudah mengomunikasikan persoalan ini ke legislator di Komisi II DPR RI
"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart. Menpan RB, Deputi V KSP," katanya.
Ia mengatakan, mengangkat Pol PP menjadi PNS merupakan hal yang penting karena sudah diatur dalam UU.
"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," pungkasnya.
Komentar