Politik
Pengajuan Nama Calon Pj Bupati Bekasi Dinilai Cacat Hukum
Bekasi - Politikus Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, menilai pengajuan nama calon Pj Bupati oleh DPRD kepada Mendagri tidak sesuai dengan aturan.
Agus mengatakan, terdapat beberapa alasan yang membuatnya menilai pengajuan calon Pj Bupati Bekasi cacat hukum. Dari yang diketahuinya, proses pembahasan dalam menetapkan usulan nama Pj Bupati dilaksanakan hanya melalui Rapat Pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi.
"Hal itu tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota," ungkapnya, Kamis (16/3).
Menurut dia, Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi tidak dikenal dalam jenis-jenis rapat yang diatur pada PP tersebut (Pasal 89). Kemudian diketahuinya bahwa penetapan nama calon Pj. Bupati Bekasi dicantumkan dalan berita acara rapat.
Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan Pasal 93 dan 94. Yang mana ketentuannya adalah pengambilan keputusan pengusulan nama Pj Bupati dilakukan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui peraturan atau keputusan Pimpinan DPRD.
Agus juga meyakini penetapan nama calon Pj Bupati tidak dilaksanakan secara transparan atau tertutup, tidak objektif dan tidak akuntabel. Prosesnya juga terkesan buru-buru tanpa melalui ketentuan yang ada.
Prosesnya juga tidak ada pertimbangan, kriteria, parameter, variable dan prestasi atas ketiga nama yang diusulkan. DPRD pun tidak memberi informasi secara luas kepada publik sehingga terkesan bersifat rahasia.
Pengusulan nama calon Pj Bupati yang disampaikan langsung kepada Mendagri pun dinilainya bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2017. PP ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya pengajuan calon Pj Bupati disampaikan DPRD melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta
memiliki kewenangan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah daerah.
Peraturan perundangan, yaitu PP No 12 Tahun 2017 dan PP No 12 Tahun 2018 yang dijadikan dasar dalam pembahasan pengusulan nama calon Pj Bupati malah dilanggar. Baik dari aspek mekanisme, prosedur maupun subtansi usulan.
Pada 28 Februari 2023 DPRD Kabupaten Bekasi melayangkan surat pengajuan usulan Pj Bupati ke Mendagri. Surat yang diteken para pimpinan DPRD itu mengusulkan tiga nama pejabat daerah sebagai calon Pj Bupati.
Ketiganya adalah Yana Suyatna, Kadis Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Rahmat Atong, selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Satu lagi pejabat daerah yang diusulkan adalah A Koswara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Adapun Dani Ramdan yang saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi akan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Mei 2023.
Komentar