Olahraga
Piala Dunia U-20, Timnas Israel Ditolak KNPI Datang ke Indonesia

Yang mana pada alenia pertama tercantum bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.
Apalagi, lanjut Haris, hubungan Indonesia dengan Israel juga tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 150 Bab X dalam peraturan itu tertera bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.
"Pada pasal 151 ayat 2, disebutkan juga bahwa Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Selain itu, pasal 151 ayat 3, tertulis bahwa tidak adanya izin penggunaan bendera, lambang, atribut dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," jelas Haris.
Haris menegaskan juga, konstitusi harus menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam berbagai hal, termasuk dalam penyelenggaraan event olahraga.
"Jadi jika ada pejabat negara atau pengurus PSSI yang memberi karpet merah kepada Timnas Israel dan mereka diperkenankan hadir di pentas Piala Dunia, itu merupakan langkah mengkhianati konstitusi," katanya.
Selain mengkhianati konstitusi, pihak-pihak di Indonesia yang membolehkan kehadiran Timnas Israel juga disebutnya ahistoris terhadap sejarah bangsa.
"Dalam sejarahnya pun, Indonesia telah menunjukkan penolakan terhadap Israel di berbagai kompetisi olahraga. Pada Kualifikasi Piala Dunia 1958, Presiden pertama Ir. Soekarno, pernah menolak bertanding dengan Israel, sehingga Timnas Indonesia mundur pada ajang tersebut," tegas Haris.
Komentar