Daerah
Di Balik Kontroversi Pengusulan Tiga Calon Pj Bupati Bekasi

Bekasi - Pengajuan usulan tiga calon Pj Bupati oleh DPRD Bekasi ke Mendagri menuai kontroversi karena dinilai cacat hukum. Di tengah dinamika yang terjadi, para pimpinan DPRD mengungkapkan alasan di balik pengusulan tersebut.
Pada 28 Februari 2023 DPRD Kabupaten Bekasi melayangkan surat pengajuan usulan Pj Bupati ke Mendagri. Surat yang diteken para pimpinan DPRD itu mengusulkan tiga nama pejabat daerah sebagai calon Pj Bupati.
Ketiganya adalah Yana Suyatna, Kadis Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Rahmat Atong, selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Satu lagi pejabat daerah yang diusulkan adalah A Koswara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.
"Iya betul demikian adanya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik, belum lama ini.
Dalam surat itu disampaikan bahwa usulan nama calon Pj Bupati Bekasi berkaitan dengan Pilkada 2024. Oleh karena masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan berakhir pada 13 Mei 2023, maka akan terjadi kekosongan jabatan yang harus diisi oleh Penjabat Bupati sampai adanya Bupati definitif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan, pengusulan nama calon Pj Bupati Bekasi itu merupakan hal yang wajar.
"Wajar DPRD Kabupaten Bekasi beropini untuk sebagai bahan pertimbangan karena sifatnya usulan kepada Mendagri. Paling tidak, memilihkan nama-nama yang tersebut," katanya.
Di lain pihak, para pejabat yang diusulkan menjadi Pj Bupati mengaku dirinya tidak tahu-menahu pengusulan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara, mengaku tidak mengetahui dirinya dicalonkan sebagai Pj Bupati Bekasi.
"Saya nggak mengerti itu mah, kenapa di usulkan oleh dewan Kabupaten Bekasi," ujarnya.
"Saya nggak tahu, mungkin pernah diajukan dulu oleh kemendagri, dan pernah di Bekasi," kata dia lagi.
Senada dengan Koswara, Kadishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna dan Kadis Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong juga sama-sama mengaku tidak tahu.
Mereka bahkan mengaku tidak pernah dihubungi DPRD Kabupaten Bekasi. Malah Yana meminta jurnalis memertanyakannya ke DPRD.
"Saya tidak tahu bang, coba tanya ke DPRD aja," ujar Yana.
Pengusulan tiga nama calon Pj Bupati Bekasi menuai kontroversi karena dinilai cacat hukum. Salah satunya, proses pembahasan dalam menetapkan usulan nama Pj Bupati dilaksanakan hanya melalui Rapat Pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi.
Hal itu tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota.
Pengusulan nama calon Pj Bupati yang disampaikan langsung kepada Mendagri pun dinilai bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2017. PP ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya pengajuan calon Pj Bupati disampaikan DPRD melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta
memiliki kewenangan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah daerah.
Komentar