Daerah

Kedua di Sumut, 22 Jenis Perizinan Bisa Diurus di Mal Pelayanan Publik Asahan

Mal Pelayanan Publik Asahan.

Asahan - Pemerintah daerah di Sumatra Utara telah mendirikan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan yang berwenang melayani pengurusan 22 jenis perizinan.

Kadis Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Asahan Darwin Idris mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerahnya kini sudah efektif beroperasi. Fasilitas tersebut didirikan di kawasan Jalan Besar Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran, Asahan.


Baca juga
1.000 Pegiat Koperasi dan UMKM Sumut Dilatih Pemasaran Digital


"Ini merupakan Mal Pelayanan Publik kedua yang ada di Sumut," ujarnya, Jumat (17/3).

Sama seperti fungsi MPP yang pertama, fasilitas ini juga melayani pengurusan administrasi, khususnya terkait perizinan. Mulai dari izin usaha sampai izin pertambangan.

Begitu juga layanan pembayaran pajak kendaraan, rekening air dan listrik hingga layanan perbankan. Total terdapat 22 titik pelayanan di MPP Asahan.

Darwin berharap pengoperasian mal ini dapat memudahkan masyarakat mengurus perizinan, khususnya warga Asahan. Praktik percaloan dalam pengurusan perizinan juga dapat dihindari dengan memanfaatkan fasilitas ini.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan fasilitas ini sangat penting. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan pelayanan publik juga semakin meningkat.


Baca juga
1.200 Pelajar SMA di Tapanuli Utara Ikuti Bimbel Gratis


Dan dipastikannya MPP Asahan akan selalu konsisten melayani masyarakat sesuai dengan tata kerja dan waktu operasionalnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...