Harimau Sumatra
Dewi Siundul, Harimau Tua yang Tak Mampu Lagi Memangsa
Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menyatakan Suaka Satwa Barumun telah kehilangan satu individu Harimau Sumatra bernama Dewi Siundul.
Setelah kondisinya semakin lemah akibat luka-luka yang diderita, Dewi Siundul (DS) akhirnya dinyatakan mati pada 19 Maret 2023 pukul 16.25 WIB.
Plh. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Elvina Rosinta Dewi mengungkapkan, DS merupakan harimau korban konflik dengan manusia di beberapa desa di Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, Sumut. Yakni Desa Siundul Julu, Desa Pagaranbira Jae dan Desa Hutabargot.
Konflik terjadi sekitar satu bulan. DS memangsa ternak warga dan meresahkan masyarakat karena sering terlihat berada di sekitar pemukiman.
Harimau betina itu direscue dari Desa Siundul Julu pada 16 Desember 2021 dan dibawa ke Suaka Harimau Sumatera Barumun. Pada saat diselamatkan, DS sudah masuk usia tua, berumur 14 tahun.
Untuk Harimau Sumatra, usia 14 tahun adalah umur yang tergolong tua. Hal itu karena usia Harimau Sumatera di alam liar sekitar 10-15 tahun.
Saat diselamatkan, harimau sepanjang 234 cm dan tinggi 74 m itu dalam keadaan sakit. Terdapat luka pada bagian perut hingga keluar belatung.
Individu harimau itu juga mengalami malnutrisi sehingga fisiknya lemah dan kurus.
Setelah dirawat selama hampir enam bulan, BBKSDA Sumut mengusulkan agar DS dilepasliarkan dan usulan tersebur disetujui Pusat.
Namun berdasarkan general check up dan analisa disposal dalam persiapan pelepasliaran, didapati indikasi bahwa DS mengalami penurunan daya survival di alam.
Saat itu DS dikhawatirkan tidak mampu bertahan hidup di habitat barunya karena tidak mampu berburu sehingga proses pelepasliarannya ditunda.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Menurut IUCN (Internetiona/ Union for Conservation of Nature and Natural Resources) Harimau Sumatra termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya saat imi diperkirakan hanya tinggal 500-600 ekor dan tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatra.
BBKSDA Sumut mengimbau semua pihak agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, khususnya Harimau Sumatera.
Seperti dengan perburuan liar, penebangan tanpa izin, perambahan dan lain-lain sehingga konflik atau interaksi negatif antara harimau dengan masyarakat dapat dihindari.
Komentar