Kasus Narkoba

Dicokok di Depan Markas Sendiri, Bripka JBS Terancam Dipenjara 12 Tahun

Tapanuli Utara - Bripka JBS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara setelah ditangkap Satnarkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkoba di depan markasnya sendiri.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, mengungkapkan personel Satnarkoba telah mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

"Salah seorang di antaranya adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara," kata Ipda Gaung, belum lama ini.

Ketiga orang yang ditangkap adalah Bripka JBS, 37, HJS, 34, warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA, 19, warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Personel Satnarkoba menangkap ketiganya pada Sabtu 18 Maret 2023 di tempat berbeda. Namun baru Bripka JBS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda Gaung menjelaskan, personel Satnarkoba menangkap Bripka JBS terlebih dahuli. Dia ditangkap di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sipahutar, tempatnya bertugas.

Ketika itu petugas menggeledah Bripka JBS dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening. Plastik klip itu berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Bukan itu saja. Petugas juga menemukan satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah pipa kaca kosong. Di dalam tas sandang Bripka JBS juga ditemukan satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik.

Bripka JBS mengaku semua barang bukti itu adalah miliknya, sedangkan sabu didapatkannya dari HJS dan LA. Mendapat informasi itu tim opsnal narkoba kemudian mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram dan satu handphone merek Nokia warna hitam. Dari keduanya juga disita satu handphone merek Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Menurut Ipda Gaung, Bripka JBS disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput. Hal itu terkait dengan barang bukti narkoba yang hanya seberat 0,7 gram.

Namun mereka menyimpulkan tersangka tidak layak mendapat rehabilitasi sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan HJS dan LA hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status keduanya sebagai tersangka.

Komentar

Loading...