Anak Pejabat Pajak
Berkas Perkara Penganiayaan Mario Dandy mulai Diproses Kejaksaan
Jakarta - Pihak kejaksaan sudah memulai penelitian berkas perkara penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, bersama temannya, Shane Lukas, terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, saat ini pelimpahan berkas perkara Mario Dandy ke kejaksaan sudah tahap satu. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Sabtu 25 Maret 2023.
Mengacu pada Pasal 110 KUHAPidana, terdapat empat tahapan proses terkait pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, sebelum dibawa ke pengadilan. Menurut Trunoyudo, saat ini pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ada di tahap satu yang artinya sudah dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAPidana, atau sistem peradilan umum. Sedangkan, berkas perkara tersangka lain, yaitu AG, 15, selaku anak yang berkonflik dengan hukum, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa 21 Maret 2023.
Seperti diketahui, polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023. Mereka sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu 8 Maret 2023.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pukul 20.30 WIB Senin 20 Februari 2023, di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut David Ozora mengalami luka-luka serius dan kemudian sempat kritis sehingga harus mendapat perawatan insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.
Komentar