Restoratif Justice
Kejaksaan Hentikan Penuntutan 88 Perkara di Sumut

Medan - Pihak Kejaksaan telah menghentikan penuntutan terhadap 88 perkara di Sumatra Utara melalui pendekatan restoratif justice menyusul dihentikannya tiga perkara dari Serdang Bedagai, Mandailing Natal dan Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Ketiga perkara itu terdiri dari satu perkara tindak pidana KDRT dan dua perkara tindak pidana pencurian," ujarnya, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut dia, mereka menghentikan penuntutan setelah sebelumnya menggelar ekspos secara daring. Dalam ekspos dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, penghentian penuntutan tersebut disetujui.
Yos menguraikan, perkara pertama yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergei) dengan tersangka bernama Azrai Abdi Nasution alias Zo'i. Azrai melanggar Pasal 362 KUHPidana setelah mencuri sepeda motor milik Sarno.
Azrai mengaku melakukan tindakan itu agar mendapatkan uang dari penjualan motor yang dicurinya. Uang tersebut untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator.
"Sarno kemudian memaafkan perbuatan Azrai dan bersedia berdamai," ujar Yos.
Perkara kedua yang dihentikan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tersangka bernama Weriawan Nasution bin Zamri Nasution. Weriawan juga dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUPidana karena mencuri kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani.
Perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ setelah pihak perusahaan bersedia berdamai. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun perkara ketiga yang dihentikan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka bernama Yosua Simanjuntak. Yosua dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) karena memukul ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah kemudian bersedia memaafkan perbuatan anaknya dan Yosua pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perkara ini juga diakhiri dengan penghentian penuntutan.
Secara umum, Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap ketiga perkara itu pun karena para pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ketiga perkara itu pun memiliki ancaman hukuman tidak lebih lima tahun penjara.
Yos memastikan Kejati Sumut menghentikan penuntutan dengan mengacu pada Perja Nomor 15 tahun 2020. Yang mana peraturan itu telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.
"Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," pungkasnya.
Dengan penghentian penuntutan ketiga perkara tersebut jumlah perkara yang disetop Kejati Sumut dengan RJ bertambah menjadi sebanyak 88 perkara.
Perkara terakhir yang dihentikan dengan RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tersangka bernama Wansah alias Rido, warga Lobu Huala. Dia dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya. Namun antara Wansah dan sang sepupu pada akhirnya bersedia menjalin perdamaian.
Komentar