Pejabat Pemkab Bekasi

179 Eselon III dan IV Dilantik, Dani Ramdan: Mesin sudah Lengkap

Pelantikan pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bekasi, Jumat 31 Maret 2023.

Bekasi - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik dan mengambil sumpah 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten, Jum'at 31 Maret 2023.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.557-BKPSDM/2023 dan Nomor Kp.03.03/Kep.558-BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Pelantikan itu juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 800.1.3.3-1839 Dukcapil Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pengawas Selaku Subbagian Umum Dan Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap pelantikan para pejabat Eselon III dan IV ini dapat menjawab saran dan masukan tentang kekosongan jabatan. Pengisian jabatan ini juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Pertama tentu cukup bersyukur ya, walaupun dengan perjalanan yang panjang pada akhirnya semua jabatan yang kosong sampai ke Eselon IV sekarang sudah bisa diisi, termasuk kekosongan akibat dari pengisian jabatan Eselon II kemarin, tentunya ini mesin sudah lengkap, kabinet sudah lengkap, semoga bisa lebih cepat lagi," tuturnya seusai melantik.

Dalam mengangkat para pejabat Dani menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan laporan evaluasi Tim Penilai Kinerja.

"Di samping kita juga ada assesment kan waktu di zaman saya Pj pertama ada assesment kemudian di pak Haji Marzuki ada, dan itu masih berlaku 2 tahun, itu masih bisa digunakan," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, mulai tahun 2023, Pemkab Bekasi sudah menjalankan Indeks Kinerja Individu (IKI) yang dikaitkan dengan Tunjangan Kinerja agar para pejabat memiliki kinerja yang jelas terukur.

"Jadi mungkin sejak April nanti kita akan kaitkan TPP dengan IKI, sehingga apa yang harus dicapai oleh setiap pejabat? Ya tinggal baca IKI-nya, itu adalah sasaran kinerja perorangan yang harus dicapai," tuturnya.

Dani menargetkan ke depan Pemkab Bekasi akan memberlakukan Merit Sistem agar sasaran kinerja lebih jelas dengan melihat track record (rekam jejak) dan prestasi yang sudah dicapai.

"Kalau nanti Merit Sistem itu track recordnya harus lebih lengkap. Misalnya, prestasi apa yang pernah dia raih itu harus tercatat, termasuk hukuman disiplin, teguran dan sebagainya harusnya sudah tercatat dalam satu database," jelasnya.

Komentar

Loading...