Kredit Fiktif Bank Sumut

Empat Tahun Buron, A Yung Ditangkap di Depan Rumah Sendiri

Terpidana kasus kredit fiktif Bank Sumut A Yung (temgah).

Medan - Pencarian terhadap Chee Yi, alias A Yung, berakhir setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana kasus kredit fiktif Bank Sumut itu pada Kamis 30 Maret 2023 di depan rumahnya sendiri.

Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengungkapkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut telah berhasil menangkap terpidana atas nama Chee Yu, alias A Yung).

"Terpidana diamankan di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan, pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 19.46 WIB," kata Yos, Jumat 31 Maret 2023.

Yang menarik dalam penangkapan itu, petugas tidak perlu bersusah payah. Karena meski sudah dicari selama empat tahun, tetapi A Yung ternyata ditangkap di depan gerbang rumahnya sendiri.

Terlebih, proses penangkapan relatif berjalan mulus. Saat akan ditangkap, Ayung tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Yos menjelaskan, A Yung sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun setelah ia tidak pernah hadir dalam persidangan. Bahkan pada 16 Februari 2023 Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka, tetapi tetap tidak dipenuhi A Yung.

Pemanggilan terhadap A Yung Terpidana, lanjut Yos dilakukan terkait putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukumnya dengan pidana kurungan selama enam tahun penjara. Dia juga divonis pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, A Yung juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan kemudian dilelang jaksa penuntut umum (JPU). Bila hasilnya tidak cukup untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

A Yung dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

A Yung bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran memeroses permohonan serta mencairkan kredit.

Namun prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme di perbankan sehingga para debitur tidak mengembalikan cicilan yang berujung pada terjadinya kredit macet.

Menurut Yos, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam untuk menjalani putusan pengadilan.

Komentar

Loading...