Praktik Tying Minyakita
KPPU Panggil Puluhan Produsen dan Distributor Minyak Goreng
Medan - KPPU memperingatkan para produsen dan distributor minyak goreng untuk tidak melakukan praktik tying dan pembatasan peredaran produk Minyakita yang banyak ditemukan di berbagai daerah di Tanah Air.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, mengatakan KPPU Pusat telah memanggil lebih dari 100 produsen dan distributor minyak goreng. Mereka dipanggil untuk mengikuti advokasi mengenai perilaku penjualan bersyarat (tying sales) dan pembatasan peredaran barang.
"Kegiatan itu dilaksanakan secara virtual dari kantor pusat KPPU di Jakarta, kemarin," ungkapnya, Jumat 31 Maret 2023.
Dia menjelaskan, advokasi tersebut dilaksanakan seiring dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan praktik tying dan pembatasan peredaran atas produk Minyakita. Tying adalah praktik penjualan satu produk atau layanan sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk atau layanan yang berbeda (penjualan bersyarat).
Penelitian KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng, baik produsen maupun distributor, yang melakukan praktik tying dan pembatasan peredaran produk Minyakita. Minyakita adalah merek produk minyak goreng kemasan yang produksinya disubsidi pemerintah.
"Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum," ujar Ridho.
Untuk menghentikan perilaku tersebut secara persuasif, KPPU mengumpulkan 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan praktik tying dan pembatasan peredaran.
Adapun kedua tindakan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yakni pada Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Komentar