Narkoba Aceh-Sumut

Polisi Tangkap Dua Kurir 20 Kg Sabu di Jalan Lintas Medan-Lhokseumawe

Ilustrasi.

Medan - Polda Sumut telah menangkap sepasang kurir narkoba di jalan lintas Aceh-Sumut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Penyidik Direktorat reserse (Ditres) Narkoba mengamankan sepasang kekasih kurir sabu pada Kamis 30 Maret 2023.

"Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu," ungkapnya, Sabtu 1 April 2023.

Kedua tersangka, terang Hadi, diamankan personel Subdit 1 dan 2 Ditres Narkoba Polda Sumut. Pengungkapan itu berawal dari pengembangan dua tersangka yang sudah ditangkap pada Minggu 19 Maret 2023.

Kedua tersangka itu berinisial MI dan RJ. Mereka ditangkap di Tanjung Pura, Langkat, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kg yang berasal dari Aceh.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...