Gratifikasi Pajak

Modus Rafael Alun Selama 12 Tahun Terapkan “Ilmu Mengolah”

Rafael Alun Trisambodo. (Fianda Sjofjan Rassat / Antara)

Jakarta - Berdasarkan pengusutan KPK ternyata Rafael Alun Trisambodo sudah 12 tahun berkelindan gratifikasi pajak melalui perusahaan konsultan. Puluhan miliar rupiah alat bukti sudah ditemukan KPK dalam kasus ini.

KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin 3 April 2023. Rafael ditahan selama 20 hari atau hingga 23 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pengusutan KPK, Rafael Alun sudah melalui perjalanan panjang gratifikasi pajak. Dia cukup berpengalaman meneliti dan memeriksa temuan perpajakan karena sudah menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005.

Pada 2011, Ditjen Pajak mengangkat Rafael sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dari sinilah "ilmu mengolah" untuk mendapat gratifikasi pajak diduga mulai dilakukan Rafael Alun.

Salah satunya, melakukan pengondisian terhadap temuan hasil pemeriksaan perpajakan. Atas "jasa" nya itu gratifikasi mengalir secara langsung dari beberapa wajib pajak yang bermasalah.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...