Pembunuhan Mahasiswi Medan
Tikam Korban 16 Kali, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Medan - Pihak kepolisian menjerat tersangka pembunuh mahasiswi Poltek Medan dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka dendam dan pembunuhan direncanakan dua hari sebelumnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha mengatakam pihaknya sudah menetapkan M. Ramadhan Hasibuan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Bunga Ayu Lestari. Dalam kasus ini pihaknya mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka.
"Kami mengenakan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3," ungkapnya, Sabtu 8 April 2023.
Polisi mengenakan pasal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya. Korban juga diketahui ditikam berkali-kali dengan pisau dapur yang sudah dibawa pelaku dari rumah.
Komentar