Persaingan Usaha Sehat

Dikenakan Biaya hingga Rp150 Juta, KPPU Ubah Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

Jakarta - Ketentuan mengenai notifikasi merger dan akuisisi sudah diubah melalui penerbitan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Salah satu perubahannya adalah pengenaan biaya layanan notifikasi hingga Rp150 juta.

Aru Armando, Direktur Merger dan Akuisisi Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan KPPU telah menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).

Perubahan tersebur dilakukan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023).

"Per.KPPU tersebut diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin 10 April 2023.

Peraturan tersebut utamanya memerkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, serta mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia. Peraturan itu juga untuk percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, serta pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...