TikTokers Dipolisikan
Kebebasan Berpendapat Dilindungi UU, LBH & AJI Bela Bima Hadapi Tuduhan Hoaks
Bandarlampung - LBH dan AJI di Kota Bandarlampung menyatakan pembelaannya terhadap Bima yang sedang dipolisikan. Bima menghadapi tuduhan hoaks atas konten yang diunggahnya di media sosial TikTok.
Sumaindra Jarwadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, menegaskan kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 16 April 2023.
Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Komentar