LP Pengacara Gubernur Lampung Kandas, Kata Dajjal Tak Penuhi Unsur Pidana

Bima Yudho Saputro.

Lampung Selatan - LP yang diajukan pengacara Gubernur Lampung terhadap Bima Yudho Saputro kandas setelah polisi berkesimpulan bahwa kata Dajjal yang mengiringi ucapannya di Tiktok tidak memenuhi unsur pidana.

Polisi menghentikan penyelidikan atas LP dari pengacara Gubernur Lampung kepada Bima Yudho Saputro terkait konten Bima di Tiktok. Penyelidikan dihentikan karena unsur pidana dari kata Dajjal yang menjadi objek dari Laporan Polisi (LP) tersebut tidak terpenuhi.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo, Selasa 18 April 2023.

Sebelumnya, Gindha Ansori membuat LP dengan pihak terlapor Bima Yudho Saputro. Bima dipolisikan karena dituduh telah melanggar UU ITE dengan penggunaan kata Dajjal dalam kontennya di Tiktok

Kombes Donny menerangkan, dalam menindaklanjuti LP tersebut pihaknya telah mempelajari materi yang diajukan pelapor sebagai alat bukti. Polda Lampung juga mendalami klarifikasi dari enam orang saksi.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...