Tersangkut Verifikasi Faktual, Syarat Keanggotaan Partai Prima Tidak Terpenuhi
Jakarta - KPU RI memutuskan Partai Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagai peserta Pemilu 2024. Persyaratan keanggotaannya tersangkut di tahapan verifikasi faktual.
KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, Rabu 19 April 2023.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua sejak Rabu 29 Maret 2023.
Komentar