Truk Besar Dilarang Lintasi Jalan Nasional dan Provinsi sampai 2 Mei 2023

Ilustrasi.

Medan - Beberapa institusi terkait sepakat mengeluarkan larangan bagi truk-truk besar melintasi ruas jalan jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut. Pelarangan diberlakukan sampai 2 Mei 2023 untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Idulfitri 1444 Hijriah.

Agustinus, Kepal Dinas Perhubungan Sumatera Utara, mengatakan pihaknya telah membuat keputusan bersama dengan PUPR, Ditlantas Polda Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Sumut. Mereka bersepakat untuk membatasi operasional truk selama masa arus mudik dan arus balik.

"Truk dengan berat 14 ton ke atas dilarang melintas jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik," ungkapnya, Rabu 19 April 2023.

Menurut Agustinus, pelarangan itu diberlakukan untuk tiga periode. Yakni pada 17-21 April 2023, 24-26 April 2023 dan pada 29 April-2 Mei 2023. Truk-truk besar juga dilarang melintasi jalan-jalan provinsi pada tiga periode tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...