Seolah Kebal Hukum, KNPI Ungkap Berbagai Dugaan Pelanggaran Best Agro Group

Tubuh Orangutan ditemukan tim yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, serta Orangutan Foundation International (OFI). Kemudian Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, serta Balai Taman Nasional Tanjung Puting.
Saat ditemukan, tubuh Orangutan tersebut penuh luka dan terdapat beberapa luka tembak. Tubuh orangutan itu ditemukan tersangkut pada batang kayu yang menjadi semacam titian kanal di kawasan perkebunan.
Tubuh Orangutan tersebut sudah membusuk dan kejadian itu bukan kali pertama terjadi. Pada September 2015 bahkan ditemukan empat Orangutan mati di kawasan perkebunan perusahaan tersebut.
Rasminto menegaskan, para pelaku pembunuhan Orangutan itu perlu dihukum berat agar menimbulkan efek jera. Berdasarkan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku pembunuhan satwa dilindungi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Komentar