Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Polisi
Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. AP Hasanuddin dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah mengungkapkan, Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023. Nasrullah menjadi pihak pelapor dalam perkara ini.
"Terlapornya AP Hasanuddin. Untuk pengembangan penyelidikan, kami serahkan ke penyidik," ujarnya seusai membuat LP, Selasa 25 April 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa, yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam, tidak terulang lagi di kemudian hari. Terlebih, menurut dia, apa yang dinyatakan AP Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang beberapa hari ini viral, cukup menyakitkan warga Muhammadiyah.
Komentar