Kasus BBM Ilegal, IPW Desak Kapolri Usut Pencopotan Kombes Teguh

"Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri," papar Sugeng Teguh.
"Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti," lanjutnya.
Oleh karena itu IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan. Kapolri juga diminta menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
"Kapolri juga perlu memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat."
Komentar