Tak Terima Dipecat karena Membiarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Ajukan Banding
Medan - Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan disebut mengajukan banding atas pemecatan yang diputuskan dalam sidang kode etik. Achiruddin diseret ke sidang kode etik terkait penganiayaan yang dilakukan putranya.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bid Propam Polda Sumut mulai sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 2 Mei 2023. Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dia masuk ke gedung digiring petugas Propam.
Pada sekitar pukul 12.30 WIB, sidang yang berlangsung tertutup itu sempat dijeda selama sekitar 1,5 jam. Sidang dilanjutkan kembali pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang KKE dimulai pukul 10.00 wib secara tertutup dan sekitar pukul 12.30 wib sidang dijeda selama 1,5 jam dan dilanjutkan pukul 13.30 wib.Sidang berakhir sekitar pukul 16.15 WIB.
Komentar