Anak Dibiarkan Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Langgar Empat Pasal Etik dan Dipecat
Medan - AKBP Chairuddin Hasibuan dinilai telah melanggar empat pasal aturan kode etik Polri saat membiarkan putranya melakukan penganiayaan, sehingga terkena sanksi pemecatan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Polda Sumut telah memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Achir dipecat karena dinilai terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan putranya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia (Achiruddin) bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ujar Kapolda, seusai sidang kode etik Achiruddin, Selasa 2 Mei 2023.
Namun, lanjut Panca, dari fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Achiruddin tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan. Achir dinilai terbukti melanggar empat pasal kode etik Polri yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Komentar