Enam Perusahaan Dilaporkan ke Polisi terkait Wanita Tewas di Dasar Lift Bandara Kualanamu

Yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Indra menjelaskan, kliennya baru pertama ini membuat laporan polisi setelah Aisiah ditemukan tewas. Sebelumnya, Polres Deliserdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisiatif polisi) terkait insiden tersebut.
Namun hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Alasan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri, lanjut Indra, karena Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia. Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.
Komentar