Biaya di Dinas Gratis, LHK Sumut Ungkap Celah Pungli Pengurusan Izin Kehutanan
Medan - Dinas LHK Sumut memastikan tidak memungut biaya dalam penerbitan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. Persyaratan yang tidak mudah menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu melakukan praktik pungli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar menegaskan berbagai produk layanan di instansinya gratis.
"Untuk pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran," tuturnya, Senin 8 Mei 2023.
Menurut dia, selama ini layanan yang paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK adalah surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan.
Rekomendasi ini seperti untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK), serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).
Komentar