Hasil Perbaikan, 355 Nama di DPS Patumbak Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Ketua PPK Patumbak Dwi Fuji Pangesty (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Terbuka di aula kantor kecamatan, Rabu 10 Mei 2023.(Dok. PPK Patumbak)

Deliserdang - Dari hasil perbaikan, sebanyak 355 nama yang tercantum dalam DPS Pemilu 2024 di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu diumumkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patumbak dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024, Rabu 10 Mei 2023.

"Sebanyak total 355 nama dalam DPS tidak memenuhi syarat," ungkap Muhammad Fadil Fikri, Koordinator Data dan Informasi PPK Patumbak saat membacakan hasil rekapitulasi.

Adapun perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan setelah KPU dan panitia adhoc Pemilu 2024 menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS. Tahapan tersebut berakhir pada awal Mei 2023.

Dalam rapat pleno terbuka, Fadil merinci jumlah nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan empat faktor. Yakni karena meninggal dunia, berstatus ganda, di bawah umur dan pindah domisili.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...