KPPU Wanti-Wanti Pemerintah, Utang Rafaksi Minyak Goreng Bisa Berujung ke Tekanan Inflasi

Rafaksi yang dimaksud dalam masalah ini adalah selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET. KPPU meyakini berlarutnya pembayaran rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif karena tidak memberi kesempatan berusaha yang sama ke para pebisnis.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPDPKS tidak dapat melunasi rafaksi. Hal itu karena Permendag Nomor 3/2022, yang menjadi payung hukum pembayaran rafaksi, telah dicabut.
Kondisi itu diperparah dengan kondisi bahwa ternyata tidak ada peraturan peralihan yang mengatur proses pembayaran yang diamanatkan Permendag Nomor 3/2022. Hingga kini pemerintah masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persoalan ini.
KPPU pun telah memanggil dan mendengar keterangan dari Kemendag dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Kedua pihak lalu sepakat untuk menunggu pendapat hukum dari Kejagung.
Kendati demikian, KPPU melihat adanya gap atau celah antara harga CPO dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar. Dari data rasio harga CPO/minyak goreng, tercatat bahwa rata-rata rasio pada 2021 sebesar 25%, sementara pada 2023 menunjukkan angka 40%.
Komentar