KPPU Wanti-Wanti Pemerintah, Utang Rafaksi Minyak Goreng Bisa Berujung ke Tekanan Inflasi
Medan - KPPU mewanti-wanti pemerintah untuk menghindari berlarutnya penyelesaian pembayaran rafaksi minyak goreng ke peritel. Berlarutnya masalah ini dapat berimplikasi negatif terhadap stabilitas inflasi.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan KPPU menilai pembayaran rafaksi minyak goreng patut menjadi prioritas pemerintah untuk menghindari kerugian dan dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Terlebih, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Adanya gangguan pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi," ungkapnya, Kamis 11 Mei 2023.
Menurut Ridho, KPPU telah menyarankan Kementerian Perdagangan menebitkan regulasi terkait pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Regulasi tersebut sangat mendesak diterbitkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada masyarakat dan iklim usaha.
Saran itu disampaikan KPPU dalam merespons rencana pemboikotan atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh peritel karena pemerintah belum membayar rafaksi senilai total Rp344 miliar.