Pasal 8 PKPU Nomor 10 Direvisi, Penghitungan Persentase Keterwakilan Bacaleg Perempuan Dibulatkan ke Atas
Jakarta - KPU RI merevisi sejumlah ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Salah satu revisi itu terkait dengan perhitungan persentase keterwakilan bacaleg perempuan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU, Bawaslu dan DKPP telah sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, terutama pada Pasal 8 ayat (2). Revisi itu dilakukan setelah mereka menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam 9 Mei 2023.
"Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30% bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah," katanya.
Namun ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas. Pembulatan ke atas dilakukan jika dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.
Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU 10 dapat memperbaiki daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
Komentar