Diduga Rugikan Negara Rp8 Triliun, KNPI Desak Kejagung Selidiki Konsorsium Megaproyek BTS
Jakarta - DPP KNPI mendesak Kejagung menyelidiki konsorsium megaproyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Bila perlu, proyek disetop sementara.
Gandung Rafiul Nurul Huda, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), menyatakan organisasinya mendesak segera dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di proyek pembangunan BTS.
Praktik korupsi dalam kasus ini diyakini dilakukan dengan sangat tersistem, terstruktur dan sistematis. Melibatkan pejabat publik hingga tenaga teknis dan pihak konsorsium.
Praktik korupsi dirancang mulai dari proses perencanaan, pembahasan, pelaksanaan (pengadaan barang dan jasa) sampai pertanggungjawaban.
"Kami mendesak Kejagung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap semua penanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam konsorsium, secara transparan," tegasnya, Sabtu 20 Mei 2023.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Fiberhome, PT Telkom Infra, MultiTrans Data, PT Aplikasinusa Litasarta, PT SEI, Huawei, IBS dan ZTE.
KNPI juga meminta DPR untuk memaksimalkan kinerja pengawasan terhadap proyek multi years pada Kementerian Kominfo tersebut.
"Bahkan kalau diperlukan, setop sementara pelaksanaan pembangunan BTS," imbuh Gandung.
Komentar