20 Pendaki Masuk Daftar Hitam, Dua Tahun Dilarang Naik Gunung di Jawa Barat
Cianjur - Sebanyak 20 orang pendaki mengalami pelarangan naik gunung di Jawa Barat selama dua tahun setelah Balai Besar TNGGP memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan 20 orang pendaki masuk dalam daftar hitam. Mereka dimasukkan dalam daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir.
"Dengan sanksi tidak boleh mendaki selama dua tahun," ungkap Sapto Aji, Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Minggu (21 Mei 2023.
Pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki Gunung Gede Pangrango selama dua tahun. Termasuk ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu delapan orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama lima tahun karena melanggar aturan," katanya.
Komentar