Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Kementerian Kominfo terkait Korupsi Proyek BTS

Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Kominfo dalam penyidikan dugaan korupsi proyek BTS. Kedua pejabat diperiksa sebagai saksi.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS.
"Kedua saksi tersebut adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo," ungkapnya, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pada Rabu 17 Mei 2023 Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Menteri Kominfo Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Komentar